Sun. Dec 22nd, 2024
Ilustrasi Surat Jual Beli Rumah

Memiliki rumah sendiri rupanya adalah impian setiap orang. Oleh karena itu, cara mendapatkannya juga ada banyak, contohnya saja dengan mengajukan surat jual beli rumah. Tetapi antara rumah bersubsidi, second, maupun yang baru, persyaratan yang harus dipenuhi berbeda. Simak ulasannya berikut ini.

Syarat KPR Rumah Bersubsidi

Untuk Anda yang ingin membeli rumah dengan sistem KPR yang cukup ramah di kantong, bisa pilih syarat KPR untuk rumah bersubsidi. Kelengkapan persyaratannya antara lain adalah fotokopi KTP, KK, dan surat nikah (kalau sudah menikah). Kemudian slip gaji untuk Anda yang bekerja sebagai karyawan, SIUP, pas foto, dan sertifikat yang akan dipakai jaminan. 

Syarat tambahan adalah belum pernah terima subsidi sebelumnya dan belum punya rumah. Lalu gaji juga tidak melebihi Rp4 juta untuk rumah yang tapak, kalau rumah susun syaratnya di bawah Rp7 juta. Jangan lupa siapkan NPWP dan SPT tahunan.

Syarat KPR Rumah Baru

Kalau Anda ingin membeli rumah tanpa subsidi secara komersial, persyaratan untuk mendapatkan surat jual beli rumah tidak jauh berbeda denganĀ  syarat sebelumnya. Hanya saja persyaratannya jadi lebih umum yaitu usia minimum 21 tahun dan maksimum 55 tahun untuk karyawan. Kemudian dokumennya hampir sama dengan syarat KPR untuk rumah bersubsidi. Tentunya memang kalau dilihat dari segi harga, rumah baru akan membutuhkan KPR lebih tinggi.

Syarat KPR Rumah Second

Terakhir adalah ketika Anda ingin mendapatkan rumah bekas pakai atau second. Pada dasarnya, untuk persyaratan tidak jauh beda dengan KPR untuk rumah yang lain. Pengajuannya juga tidak terlalu sulit. Cuma harus diperhatikan langkah-langkah mencari dan membeli rumahnya. Hal ini karena rumah tersebut bukan dalam keadaan baru. Langkah pertama pastinya lakukan negosiasi terlebih dahulu kepada pemilik rumah sebelumnya. Langkah ini sangat menentukan karena pihak bank biasanya hanya meminjami 80%.

Itulah beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan ketika akan melakukan pengajuan surat jual beli rumah ke bank. Jangan lupa untuk selalu cek detail rumah supaya tidak zonk. Soalnya kalau sudah tidak sesuai, cicilan KPR tidak bisa dibatalkan atau dikembalikan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published.